Tekale

Perkawinan adat Tolaki dengan istilah Tekale atau ketahuan orang tua perempuan atau tetangga sebagai berikut :

TEKALE TULURA

Biasanya dalam penyelesaian adat kedua belah pihak diperlukan kejelasan benar atau tidak berita dimaksud, setelah ada kejelasan bahwa berita itu benar, maka diproses seuai adat perkawinan Tolaki. Jika berita itu tidak benar maka pihak perempuan  akan menuntut secara adat pada pihak laki-laki dan pihak laki-laki dikenakan denda adat atau Peohala, untuk menutupi rasa malu pihak orang tua perempuan. Namun jika terjadi sebaliknya maka penyelesaian adatnya langsung dinikahkan tanpa melamar dengan syarat tetap mowindahako pokok adat tanpa pesta, kemudian diceraikan inilah yang disebut Popolo Soro. Makna dari kejadian ini sangat menghargai pihak perempuan.

TEKALE NIRAKO

Pengertiannya adalah tertangkap basah oleh orang tua perempuan, baik berbuat sesuatu maupun tidak terhadap anak perempuannya, yang bersangkutan harus bertanggungjawabkan perbuatannya. hal ini pada umumnya laki-laki harus  aktif untuk memperistrikan perempuan yang jadi sasaran Tekale Nirako. Dalam proses awal adat yang bersangkutan karena terdesak maka ia bertanggungjawab dengan mempersembahkan pengganti kalo antara lain tutup kepala dihadapan orang tua perempuan tanpa melalui juru bicara dan menjelaskan kepada orang tua perempuan siap untuk dinikahkan sesuai adat Tolaki.
Proses adatnya pihak laki-laki harus menempuh penyelesaian adat mulai dari melosoako sejumlah Aso Mata yang dinilai satu lembar kain sarung atau semacamnya, pokok adat, wawono/tawano, syarat melahirkan anak sejumlah 5 macam dan beban ongkos pesta perkawinan.
Macam-macam tekale nirako dirumah perempuan, tekale isala dan telake idaoa, proses penyelesaiannya adalah keluarga pihak laki-laki segera mengirim utusan atau juru bicara untuk melaksanakan melosoako kepada orang tua perempuan.

TEKALE MENDIA

Perempuannya diketahui telah hamil muda. Proses adatnya dipercepat untuk menyelamatkan bayi dalam kandungan langsung dinikahkan sambil proses adatnya diselesaikan sesuai kesiapan pihak laki-laki.
Tahapan perkawinannya yaitu melosoako sejumla aso mata, pokok adat wawono atau tawano, syarat melahirkan anak dan ongkos pesta perkawinan.

================================================================

Tidak ada komentar: