Kamis, 02 Mei 2013

WILAYAH KERAJAAN PADANGGUNI

Menurut catatan dalam kitab Bunduwula dan Taenango disebut bahwa luas wilayah kekuasaan Kerajaan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Totongano Wonua (Raja Pusat Negeri) Owuta Puasa Kendari Lembui Lenggo Baho adalah kurang lebih 9.350.000.000 Ha. Yang terdiri dari tanah datar, rawa-rawa, perbukitan dan pegunungan yang dialiri sungai besar Konaweeha dan Lasolo yang berliku-liku

NAPAK TILAS KESULTANAN PADANGGUNI

Mengenang kembali perjalanan Kesultanan Padangguni, agar nilai sejarah bangsa sebagai warisan para leluhur tetap dapat dipertahankan sebagai bangsa yang besar tidak ada salahnya jika sama merajut budaya bangsa yang nyaris punah dikarenakan adanya desakan budaya luar. Semua itu harus digelorakan kembali. Dari beberapa tokoh masyarakat Sultra berbicara soal itu, “ Awal Kebangkitan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sultra, bermula dari surat Pemerintah Daerah Kab. Kendari Nomor 470/31 tanggal 20 Juni 2001 tentang penobatan kepada Prof.Dr.Abdul Azis Riambo,SH,MBA,PhD,PsD,LMD dengan gelar Sultan Anakia Mokole Bunduwula ke XII selaku kepala pemerintahan kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Khusus) Kendari Sultra.

KONGGRES AMERIKA DESAK PRESIDEN RI DUKUNG PEMBENTUKAN OTSUS PROVINSI KESULTANAN PADANGGUNI


Jakarta, National Republican Comitte, tepatnya pada tanggal 15 Maret 2012 mengirim surat kepada Presiden RI, intinya mendukung pembentukan Rancangan Undang-undang tentang Otonomi Khusus Provinsi Kesultanan Wuta Mbinotiso,(Daerah Istimewa) Sulawesi Tenggara (Sultra). Surat nomor 18 itu yang disampaikan pada Presiden Indonesia ditandatangani oleh Prof.Dr.J.Phlip,PhD, dikatakannya,”Appointed Adviser for American Conggres, telah membaca document copy surat dari Deputi Bidang perundang-undangan, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor 8.109/Kemsekneg/D-4/PU.00/05/2012, tanggal 29 Mei 2012, yang dikatakan dalam suratnya, menyinggung masalah  tentang pembentukan RUU Otonomi Khusus Provinsi Kesultanan Padangguni yang sebelumnya telah diajukan oleh para tokoh masyarakat dari Kendari Sultra yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Jl. Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat