Menurut catatan dalam
kitab Bunduwula dan Taenango disebut bahwa luas wilayah kekuasaan Kerajaan
Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Totongano Wonua (Raja
Pusat Negeri) Owuta Puasa Kendari Lembui Lenggo Baho adalah kurang lebih
9.350.000.000 Ha. Yang terdiri dari tanah datar, rawa-rawa, perbukitan dan
pegunungan yang dialiri sungai besar Konaweeha dan Lasolo yang berliku-liku
Kamis, 02 Mei 2013
NAPAK TILAS KESULTANAN PADANGGUNI
Mengenang kembali
perjalanan Kesultanan Padangguni, agar nilai sejarah bangsa sebagai warisan
para leluhur tetap dapat dipertahankan sebagai bangsa yang besar tidak ada
salahnya jika sama merajut budaya bangsa yang nyaris punah dikarenakan adanya
desakan budaya luar. Semua itu harus digelorakan kembali. Dari beberapa tokoh
masyarakat Sultra berbicara soal itu, “ Awal Kebangkitan Kesultanan Padangguni
Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sultra, bermula dari surat
Pemerintah Daerah Kab. Kendari Nomor 470/31 tanggal 20 Juni 2001 tentang penobatan
kepada Prof.Dr.Abdul Azis Riambo,SH,MBA,PhD,PsD,LMD dengan gelar Sultan Anakia
Mokole Bunduwula ke XII selaku kepala pemerintahan kerajaan Kesultanan
Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Khusus) Kendari Sultra.
KONGGRES AMERIKA DESAK PRESIDEN RI DUKUNG PEMBENTUKAN OTSUS PROVINSI KESULTANAN PADANGGUNI
Jakarta, National Republican
Comitte, tepatnya pada tanggal 15 Maret 2012 mengirim surat kepada Presiden RI,
intinya mendukung pembentukan Rancangan Undang-undang tentang Otonomi Khusus
Provinsi Kesultanan Wuta Mbinotiso,(Daerah Istimewa) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Surat nomor 18 itu yang disampaikan pada Presiden Indonesia ditandatangani oleh
Prof.Dr.J.Phlip,PhD, dikatakannya,”Appointed Adviser for American Conggres,
telah membaca document copy surat dari Deputi Bidang perundang-undangan, Kementerian
Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor 8.109/Kemsekneg/D-4/PU.00/05/2012,
tanggal 29 Mei 2012, yang dikatakan dalam suratnya, menyinggung masalah tentang pembentukan RUU Otonomi Khusus
Provinsi Kesultanan Padangguni yang sebelumnya telah diajukan oleh para tokoh
masyarakat dari Kendari Sultra yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal
Kementerian Dalam Negeri dan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah
Kementerian Dalam Negeri, Jl. Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat
Langganan:
Postingan (Atom)