1. Apabila si suami mengidap penyakit impoten (Matewuto) dan menyimpan sendiri penghasilannya (Tombalaki) maka perceraian ini dilakukan dengan penyelesaiannya ialah harta yang diserahkan pada waktu membayar ongkos perkawinan tidak dikembalikan, kecuali barang bawaan (Tinomba) dan kekayaan semasa serumah dibagi sama.
2. Perceraian dengan membawa istri orang (Umoapi) semua ongkos perkawinan harus dikembalikan kepada mantan suaminya dan menebus kesalahannya dengan proses adat tolaki (Mekindoro'a)
3. Perceraian akibat mengganggu istri orang (Moengui) sipelaku harus menebus kesalahannya (Mekindoroa) dan diusir dari kampung halamannya (Tinabua). jika yang bersangkutan tidak mampu menebus kesalahannya maka harus diserahkan kepada pihak berwajib dan si perempuan diceraikan dan harta tidak diberikan (Pinokosea) termasuk anak mereka kalau ada.
4. Perceraian akibat meninggalkan isteri dan tidak menafkahi lahir bathin beberapa saat lamanya (Pinetariorio atau Tinoengako) perceraiannya adalah memutuskan perkawinan sepihak (Moweani) dengan memecahkan satu butir telur ayam di atas piring putih terbalik di depan pintu utama (Tapulausa mbu'u) rumah orang tua laki-laki atau perempuan dan meletakan satu lembar kain sarung
Menurut adat tolaki perempuan yang ditelantarkan suami setelah proses perceraiannya seperti poin 4 bebas tuntutan suaminya (Saolowa), mengembalikan harta waktu membayar ongkos perkawinan termasuk yang dimakan api (Kinano Oapi), harta bersama, harta bawaan (Tinomba). jika ada anak mereka dan masih kecil-kecil yang memelihara adalah ibu kandungnya maka pengembalian harta kepada mantan suaminya tidak ada. Sebaliknya anak-anak tersebut dipelihara ayahnya, maka ongkos perkawinan yang dikembalikan adalah harta bawaan (Tinomba) namun jika tidak ada yang mau pelihara anak-anak mereka maka salahsatu kakek/nenek atau paman/bibi mereka pelihara tetapi hubungan antara ibu dan ayah kandungnya terputus, apalagi salahsatu dari mereka tidak pernah memberikan biaya hidup kepada anak-anaknya. jika anak-anak sudah dapat berbicara maka perlu di dengarkan keputusan anak tersebut.
======================================================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar