Pengertian molomba obiri adalah memberi kabar kepada orang tua perempuan bahwa sianak perempuannya telah dibawah lari oleh seorang laki-laki yang sudah berada di tangan pemerintah setempat (Puutobu). Sedangkan Merembinggare adalah suatu tindakan bahwa dimohon agar orang tua si perempuan untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menghalangi proses penyelesaian secara adat akibat mombolasuako. Dengan memberikan atau mempersembahkan kepada kedua orang tua perempuan yang nilai adatnya sebesar Aso Nimatako yang biasanya berupa satu lembar kain sarung atau satu potong pakaian. Adapun waktu pelaksanaannya umumnya dilaksanakan dalam jangka waktu 1 kali 24 jam sejak terjadinya kasus mombolasuako.
MESOKEI
Pengertian mesokei adalah memberikan batasan atau perlindungan secara adat terhadap si anak perempuan agar kedua orang tua si perempuan tidak merasa khawatir atau melakukan tindakan yang dapat merusak proses penyelesaian adat mombolasuako. Adapun nilai adatnya Aso Tekasu yang biasanya berupa seekor kerbau (Kiniku/Karambau) atausebuah Gong (Karandu/Tawa-Tawa) atau Kasuusi yaitu berupa satu pis kain kaci (Aso ndumbu Kasa/Kati). Waktu penyelesaiannya paling lama 4 kali 24 jam setelah kejadian membawa lari atau mombolasuako.
MESAMBEPE (BERUNDING)
Pengertian Mesambepe adalah melakukan suatu proses perundingan untuk menemukan kesepakatan tentang berapa isi atau jumlah materi yang akan disampaikan pada saat penyelesaian adat (Mepokodunggu), sekalian dengan menentukan waktu pelaksanaan (Wotu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar