Kamis, 02 Mei 2013

KONGGRES AMERIKA DESAK PRESIDEN RI DUKUNG PEMBENTUKAN OTSUS PROVINSI KESULTANAN PADANGGUNI


Jakarta, National Republican Comitte, tepatnya pada tanggal 15 Maret 2012 mengirim surat kepada Presiden RI, intinya mendukung pembentukan Rancangan Undang-undang tentang Otonomi Khusus Provinsi Kesultanan Wuta Mbinotiso,(Daerah Istimewa) Sulawesi Tenggara (Sultra). Surat nomor 18 itu yang disampaikan pada Presiden Indonesia ditandatangani oleh Prof.Dr.J.Phlip,PhD, dikatakannya,”Appointed Adviser for American Conggres, telah membaca document copy surat dari Deputi Bidang perundang-undangan, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor 8.109/Kemsekneg/D-4/PU.00/05/2012, tanggal 29 Mei 2012, yang dikatakan dalam suratnya, menyinggung masalah  tentang pembentukan RUU Otonomi Khusus Provinsi Kesultanan Padangguni yang sebelumnya telah diajukan oleh para tokoh masyarakat dari Kendari Sultra yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Jl. Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat

“Kami sangat mendukung dan mendesak pada Presiden RI Agar segera membahas dan mengesahkan RUU Otonomi Khusus Provinsi Kesultanan Padangguni” itulah yang disampaikan oleh Appoint Adviser for American Conggress pada Presiden RI.
Para tokoh masyarakat dari Sultra juga sangat berharap adanya pengesahan Undang-undang itu sesuai Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa pasal 25 dan pasal 26 mengenai Hak Asasi Masyarakat hukum adat dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18 ayat (2) dan pasal 28 C ayat (2), untuk perlindungan hak asasi manusia. Demikian mengenai pembentukan RUU tentang Otonomi Khusus Provinsi Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso, Daerah Istimewa di Kendari Sultra, terpisah dengan wilayah Kesultanan Buton Raya, yang mendapat dukungan dari Kongres Amerika.

Tidak ada komentar: