Jakarta, National Republican
Comitte, tepatnya pada tanggal 15 Maret 2012 mengirim surat kepada Presiden RI,
intinya mendukung pembentukan Rancangan Undang-undang tentang Otonomi Khusus
Provinsi Kesultanan Wuta Mbinotiso,(Daerah Istimewa) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Surat nomor 18 itu yang disampaikan pada Presiden Indonesia ditandatangani oleh
Prof.Dr.J.Phlip,PhD, dikatakannya,”Appointed Adviser for American Conggres,
telah membaca document copy surat dari Deputi Bidang perundang-undangan, Kementerian
Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor 8.109/Kemsekneg/D-4/PU.00/05/2012,
tanggal 29 Mei 2012, yang dikatakan dalam suratnya, menyinggung masalah tentang pembentukan RUU Otonomi Khusus
Provinsi Kesultanan Padangguni yang sebelumnya telah diajukan oleh para tokoh
masyarakat dari Kendari Sultra yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal
Kementerian Dalam Negeri dan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah
Kementerian Dalam Negeri, Jl. Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat
“Kami sangat mendukung
dan mendesak pada Presiden RI Agar segera membahas dan mengesahkan RUU Otonomi
Khusus Provinsi Kesultanan Padangguni” itulah yang disampaikan oleh Appoint
Adviser for American Conggress pada Presiden RI.
Para tokoh masyarakat
dari Sultra juga sangat berharap adanya pengesahan Undang-undang itu sesuai
Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa pasal 25 dan pasal 26 mengenai Hak Asasi
Masyarakat hukum adat dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
pasal 18 ayat (2) dan pasal 28 C ayat (2), untuk perlindungan hak asasi
manusia. Demikian mengenai pembentukan RUU tentang Otonomi Khusus Provinsi
Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso, Daerah Istimewa di Kendari
Sultra, terpisah dengan wilayah Kesultanan Buton Raya, yang mendapat dukungan
dari Kongres Amerika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar